1. BURSA EFEK
adalah
lembaga/perusahaan yang menyelenggarakan atau menyediakan fasilitas
sistem (pasar) untuk mempertemukan penawaran jual beli efek.
(Undang-Undang Pasar Modal No.8 Tahun 1995)
Tugas Bursa Efek:
a. Menyediakan sarana perdagangan efek
b. Mengupayakan likuiditas perdagangan efek
c. Menyebarluaskan informasi bursa ke seluruh lapisan masyarakat
d. Memasyarakatkan pasar modal untuk menarik calon investor dan perusahaan yang go public
e. Menciptakan instrumen dan jasa baru
f. Membuat peraturan yang berkaitan dengan kegiatan bursa
g. Mencegah praktik transaksi yang dilarang melalui pelaksanaan fungsi pengawasan
2. LEMBAGA KLIRING DAN PENJAMINAN (LKP)
merupakan lembaga di pasar modal yang memberikan jasa kliring dan penjaminan atas transaksi yang terjadi di bursa.
Fungsi LKP:
a. Melakukan
kliring (proses penentuan hak dan kewajiban anggota bursa yang timbul
dari transaksi bursa) atas semua transaksi bursa pada Bursa Efek di
Indonesia
b. Melakukan penjaminan penyelesaian transaksi bursa
3. LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN (LPP)
adalah
lembaga yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral (tempat
penyimpanan terpusat) bagi Bank Kustodian dan Perusahaan Efek.
Bank
Kustodian adalah bank yang bertindak sebagai tempat penyimpanan dan
penitipan uang, surat berharga, maupun barang-barang berharga lainnya.
4. PERUSAHAAN EFEK
adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek dan/atau Manajer Investasi.