LEMBAGA PASAR MODAL
Sejarah Pasar Modal
Secara
historis, pasar modal telah hadir jauh sebelum Indonesia merdeka. Pasar
modal atau bursa efek telah hadir sejak jaman kolonial Belanda dan
tepatnya pada tahun 1912 di Batavia. Pasar modal ketika itu didirikan
oleh pemerintah Hindia Belanda untuk kepentingan pemerintah kolonial
atau VOC.
Meskipun pasar modal telah ada sejak tahun 1912, perkembangan dan
pertumbuhan pasar modal tidak berjalan seperti yang diharapkan, bahkan
pada beberapa periode kegiatan pasar modal mengalami kevakuman. Hal
tersebut disebabkan oleh beberapa faktor seperti perang dunia ke I dan
II, perpindahan kekuasaan dari pemerintah kolonial kepada pemerintah
Republik Indonesia, dan berbagai kondisi yang menyebabkan operasi bursa
efek tidak dapat berjalan sebagimana mestinya.
Pemerintah Republik Indonesia mengaktifkan kembali pasar modal pada
tahun 1977, dan beberapa tahun kemudian pasar modal mengalami
pertumbuhan seiring dengan berbagai insentif dan regulasi yang
dikeluarkan pemerintah.
Secara singkat, tonggak perkembangan pasar modal di Indonesia dapat dilihat sebagai berikut:
14 Desember 1912 : Bursa Efek pertama di Indonesia dibentuk di Batavia oleh Pemerintah Hindia Belanda.
1914 – 1918 : Bursa Efek di Batavia ditutup selama Perang Dunia I
1925 – 1942 : Bursa Efek di Jakarta dibuka kembali bersama dengan Bursa Efek di Semarang dan Surabaya
Awal tahun 1939 : Karena isu politik (Perang Dunia II) Bursa Efek di Semarang dan Surabaya ditutup.
1942 – 1952 : Bursa Efek di Jakarta ditutup kembali selama Perang Dunia II
1952
: Bursa Efek di Jakarta diaktifkan kembali dengan UU Darurat Pasar
Modal 1952, yang dikeluarkan oleh Menteri kehakiman (Lukman Wiradinata)
dan Menteri keuangan (Prof.DR. Sumitro Djojohadikusumo). Instrumen yang
diperdagangkan: Obligasi Pemerintah RI (1950)
1956 : Program nasionalisasi perusahaan Belanda. Bursa Efek semakin tidak aktif.
1956 – 1977 : Perdagangan di Bursa Efek vakum.
10
Agustus 1977 : Bursa Efek diresmikan kembali oleh Presiden Soeharto.
BEJ dijalankan dibawah BAPEPAM (Badan Pelaksana Pasar Modal). Tanggal
10 Agustus diperingati sebagai HUT Pasar Modal. Pengaktifan kembali
pasar modal ini juga ditandai dengan go public PT Semen Cibinong
sebagai emiten pertama.
1977
– 1987 : Perdagangan di Bursa Efek sangat lesu. Jumlah emiten hingga
1987 baru mencapai 24. Masyarakat lebih memilih instrumen perbankan
dibandingkan instrumen Pasar Modal.
1987
: Ditandai dengan hadirnya Paket Desember 1987 (PAKDES 87) yang
memberikan kemudahan bagi perusahaan untuk melakukan Penawaran Umum dan
investor asing menanamkan modal di Indonesia.
1988
– 1990 : Paket deregulasi dibidang Perbankan dan Pasar Modal
diluncurkan. Pintu BEJ terbuka untuk asing. Aktivitas bursa terlihat
meningkat.
2 Juni
1988 : Bursa Paralel Indonesia (BPI) mulai beroperasi dan dikelola
oleh Persatuan Perdagangan Uang dan Efek (PPUE), sedangkan
organisasinya terdiri dari broker dan dealer.
Desember
1988 : Pemerintah mengeluarkan Paket Desember 88 (PAKDES 88) yang
memberikan kemudahan perusahaan untuk go public dan beberapa kebijakan
lain yang positif bagi pertumbuhan pasar modal.
16
Juni 1989 : Bursa Efek Surabaya (BES) mulai beroperasi dan dikelola
oleh Perseroan Terbatas milik swasta yaitu PT Bursa Efek Surabaya.
13 Juli 1992 : Swastanisasi BEJ. BAPEPAM berubah menjadi Badan Pengawas Pasar Modal. Tanggal ini diperingati sebagai HUT BEJ.
22 Mei 1995 : Sistem Otomasi perdagangan di BEJ dilaksanakan dengan sistem computer JATS (Jakarta Automated Trading Systems).
10
November 1995 : Pemerintah mengeluarkan Undang –Undang No. 8 Tahun 1995
tentang Pasar Modal. Undang-Undang ini mulai diberlakukan mulai Januari
1996.
1995 : Bursa Paralel Indonesia merger dengan Bursa Efek Surabaya.
2000 : Sistem Perdagangan Tanpa Warkat (scripless trading) mulai diaplikasikan di pasar modal Indonesia.
2002 : BEJ mulai mengaplikasikan sistem perdagangan jarak jauh (remote trading).
2007 : Penggabungan Bursa Efek Surabaya (BES) ke Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan berubah nama menjadi Bursa Efek Indonesia (BEI).
strategi berinvestasi di pasar modal
1. Beli di Pasar Perdana, Jual Begitu Masuk di Pasar Sekunder
Strategi
ini digunakan karena adanya keyakinan investor bahwa harga akan naik
begitu suatu saham dicatatkan di bursa efek. Hal ini dilandasi dengan
asumsi bahwa underwriter tidak akan membiarkan harga jatuh pada minggu
pertama di pasar sekunder. Dalam strategi membeli di pasar perdana dan
menjual di pasar sekunder ini banyak sudah contoh yang bisa diambil.
Kendati anggapan bahwa underwriter tidak membiarkan harga akan jatuh
pada hari-hari pertama di pasar sekunder, ada benarnya juga tapi dalam
menerapkan strategi ini investor juga tetap berpedoman pada harga saham
yang akan dilepas dengan harga saham sejenis yang sudah tercatat.
Perbandingan harga ini perlu menjadi perhatian, karena bisa saja harga
saham IPO lebih rendah ketimbang saham yang sudah tercatat atau
sebaliknya. Untuk itu, investor perlu membandingkan harga dengan
pendapatan kedua saham tersebut yang akan dilepas dengan saham yang
sudah tercatat.
Kendati tidak selamanya benar, tapi banyak pelaku
pasar yang beranggapan bahwa strategi membeli di perdana dan jual di
sekunder ini cocok bila diterapkan pada waktu pasar sedang bullish
(harga-harga saham di pasar sekunder sedang naik).
2. Strategi Beli dan Simpan (Buy and Hold)
Strategi
ini digunakan oleh investor karena berkeyakinan bahwa suatu perusahaan
akan berkembang selama jangka panjang, misalnya perusahaan yang
produknya sangat strategis. Umumnya strategi ini juga cocok digunakan
pada saat harga mencapai titik terendah atau umumnya pasar sedang
bearish (harga-harga saham sangat rendah).
3. Strategi Berpindah
Strategi
ini digunakan oleh investor yang aktif mengikuti perkembangan pasar.
Tujuannya adalah memanfaatkan peluang kemungkinan naiknya harga saham
lain dengan harapan pemodal tersebut memperoleh capital gain dalam waktu
singkat. Dalam jangka panjang, strategi ini bertujuan mengubah jenis
saham yang dimiliki, dengan harapan saham lain lebih prospektif.
Strategi ini cocok digunakan pada saham-saham yang aktif diperdagangkan
di bursa efek (likuid).
4. Strategi Mengurangi Kerugian (Cut Loss)
Strategi
ini digunakan untuk mengurangi kerugian atas pembelian saham yaitu
dengan cara menjual saham yang sebelumnya dimiliki dan mengganti dengan
saham lain (berpindah), cara lainnya yaitu dengan membeli saham sejenis
seperti yang dipegang sebelumnya pada waktu harganya rendah dan
melepaskannya kembali pada waktu harganya naik. Sehingga kerugian pada
saat membeli diwaktu harga tinggi dapat dikurangi (cut loss).
5. Membeli Saham-saham Tidur
Strategi
membeli saham-saham tidur maksudnya membeli saham-saham yang tidak
aktif, karena biasanya saham-saham yang tidak aktif sering luput dari
perhatian orang banyak, sehingga cenderung harganya murah. Tipe pemodal
yang sabar cocok membeli saham-saham yang tidak aktif tersebut, sebab
pada umumnya potensi keuntungan pada saham yang demikian ini akan nampak
dalam jangka waku yang lama.
6. Strategi Konsentrasi pada Industri
Investor
yang memusatkan perhatiannya pada perkembangan industri tertentu,
karena lebih mengetahui kondisi, mekanisme kerja dari perusahaan yang
berada pada industri tersebut, tren industri dan sebagainya. Strategi
investasi dengan cara ini adalah memilih saham-saham yang terbaik pada
industri tersebut.
7. Strategi Membeli Pasar
Seorang
pemodal dikatakan melakukan strategi membeli pasar, apabila investor
secara relatif proporsional ke dalam saham-saham yang ada di bursa efek,
misalnya 50 persen jenis saham yang tecatat di bursa efek. Strategi ini
mungkin kurang tepat bagi investor kecil, karena untuk melaksanakan
strategi ini tentunya membutuhkan dana yang besar.
8. Strategi Membeli Melalui Reksa dana
Strategi
ini dilakukan dengan mempercayakan pengelolaan dana yang dimiliki oleh
investor kepada suatu lembaga yang disebut reksa dana. Reksa dana akan
melakukan penyebaran investasi untuk mencapai tingkat keuntungan
tertentu dan meminimumkan risiko.
Namun semua itu bukan menjadi
satu patokan atau keharusan strategi yang dilakukan oleh investor,
karena semua kembali kepada karakter tingkat risiko yang dimiliki oleh
para investor.
jenis-jenis pasar modal
Pasar modal dibedakan menjadi 2 yaitu pasar perdana dan pasar sekunder :
1. Pasar Perdana ( Primary Market )
Pasar
Perdana adalah penawaran saham pertama kali dari emiten kepada para
pemodal selama waktu yang ditetapkan oleh pihak penerbit (issuer)
sebelum saham tersebut belum diperdagangkan di pasar sekunder. Biasanya
dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 6 hari kerja. Harga saham di pasar
perdana ditetukan oleh penjamin emisi dan perusahaan yang go public
berdasarkan analisis fundamental perusahaan yang bersangkutan.
Dalam
pasar perdana, perusahaan akan memperoleh dana yang diperlukan.
Perusahaan dapat menggunakan dana hasil emisi untuk mengembangkan dan
memperluas barang modal untuk memproduksi barang dan jasa. Selain itu
dapat juga digunakan untuk melunasi hutang dan memperbaiki struktur
pemodalan usaha. Harga saham pasar perdana tetap, pihak yang berwenang
adalah penjamin emisi dan pialang, tidak dikenakan komisi dengan
pemesanan yang dilakukan melalui agen penjualan.
2. Pasar Sekunder ( Secondary Market )
Pasar sekunder adalah tempat terjadinya transaksi jual-beli saham diantara investor
setelah
melewati masa penawaran saham di pasar perdana, dalam waktu
selambat-lambatnya 90 hari setelah ijin emisi diberikan maka efek
tersebut harus dicatatkan di bursa.
Dengan adanya pasar sekunder para
investor dapat membeli dan menjual efek setiap saat. Sedangkan manfaat
bagi perusahaan, pasar sekunder berguna sebagai tempat untuk menghimpun
investor lembaga dan perseorangan.
Harga saham pasar sekunder
berfluktuasi sesuai dengan ekspetasi pasar, pihak yang berwenang adalah
pialang, adanya beban komisi untuk penjualan dan pembelian, pemesanannya
dilakukan melalui anggota bursa, jangka waktunya tidak terbatas. Tempat
terjadinya pasar sekunder di dua tempat, yaitu:
1.Bursa reguler
Bursa reguler adalah bursa efek resmi seperti Bursa Efek Jakarta (BEJ), dan Bursa Efek Surabaya (BES)
2.Bursa paralel
Bursa
paralel atau over the counter adalah suatu sistem perdagangan efek yang
terorganisir di luar bursa efek resmi, dengan bentuk pasar sekunder
yang diatur dan
diselenggarakan oleh Perserikatan Perdagangan Uang
dan Efek-efek (PPUE), diawasi dan dibina oleh Bapepam. Over the counter
karena pertemuan antara penjual dan pembeli tidak dilakukan di suatu
tempat tertentu tetapi tersebar diantara kantor para broker atau dealer.
Jenis-jenis Obligasi
Jenis-jenis Saham
Instrumen Pasar Modal
fungsi pasar modal
1)Sebagai sarana penambah modal bagi usaha
Perusahaan dapat memperoleh dana dengan cara menjual saham ke pasar modal. Saham-saham ini akan dibeli oleh masyarakat umum, perusahaan-perusahaan lain, lembaga, atau oleh pemerintah.
2)Sebagai sarana pemerataan pendapatan
Setelah jangka waktu tertentu, saham-saham yang telah dibeli akan memberikan deviden (bagian dari keuntungan perusahaan) kepada para pembelinya (pemiliknya). Oleh karena itu, penjualan saham melalui pasar modal dapat dianggap sebagai sarana pemerataan pendapatan.
3) Sebagai sarana peningkatan kapasitas produksi
Dengan adanya tambahan modal yang diperoleh dari pasar modal, maka produktivitas perusahaan akan meningkat.
4) Sebagai sarana penciptaan tenaga kerja
Keberadaan pasar modal dapat mendorong muncul dan berkembangnya industri lain yang berdampak pada terciptanya lapangan kerja baru.
5) Sebagai sarana peningkatan pendapatan negara
Setiap deviden yang dibagikan kepada para pemegang saham akan dikenakan pajak oleh pemerintah. Adanya tambahan pemasukan melalui pajak ini akan meningkatkan pendapatan negara.
6) Sebagai indikator perekonomian negara
Aktivitas dan volume penjualan/pembelian di pasar modal yang semakin meningkat (padat) memberi indikasi bahwa aktivitas bisnis berbagai perusahaan berjalan dengan baik. Begitu pula sebaliknya.
para pelaku pasar ekonomi
a. Perluasan usaha, modal yang diperoleh dari para investor akan digunakan untuk meluaskan bidang usaha, perluasan pasar atau kapasitas produksi.
b. Memperbaiki struktur modal, menyeimbangkan antara modal sendiri dengan modal asing.
c. Mengadakan pengalihan pemegang saham. Pengalihan dari pemegang saham lama kepada pemegang saham baru.
Tujuan utama para investor dalam pasar modal antara lain :
a. Memperoleh deviden. Ditujukan kepada keuntungan yang akan diperolehnya berupa bunga yang dibayar oleh emiten dalam bentuk deviden.
b. Kepemilikan perusahaan. Semakin banyak saham yang dimiliki maka semakin besar pengusahaan (menguasai) perusahaan.
c. Berdagang. Saham dijual kembali pada saat harga tinggi, pengharapannya adalah pada saham yang benar-benar dapat menaikkan keuntungannya dari jual beli sahamnya.
3 Lembaga Penunjang.
1) Memberikan informasi tentang emiten
2) Melakukan penjualan efek kepada investor
1) Pedagang dalam jual beli efek
2) Sebagai perantara dalam jual beli efek
8. Wali amanat (trustee).
1) Menilai kekayaan emiten
2) Menganalisis kemampuan emiten
3) Melakukan pengawasan dan perkembangan emiten
4) Memberi nasehat kepada para investor dalam hal yang berkaitan dengan emiten
5) Memonitor pembayaran bunga dan pokok obligasi
6) Bertindak sebagai agen pembayaran
9. Perusahaan surat berharga (securities company).
1) Sebagai pedagang efek
2) Penjamin emisi
3) Perantara perdagangan efek
4) Pengelola dana
10. Perusahaan pengelola dana (investment company).
11. Kantor administrasi efek.
1) Membantu emiten dalam rangka emisi
2) Melaksanakan kegiatan menyimpan dan pengalihan hak atas saham para investor
3) Membantu menyusun daftar pemegang saham
4) Mempersiapkan koresponden emiten kepada para pemegang saham
5) Membuat laporan-laporan yang diperlukan
pasar modal
Apakah Pasar Modal?
Pasar Modal adalah wahana untuk mempertemukan pihak-pihak yang memerlukan dana
jangka panjang dengan pihak yang memiliki dana tersebut.
Pengertian Pasar Modal Menurut Undang-Undang
Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan:
· Penawaran umum dan perdagangan efek,
· Perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya,
· Lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek
· (UU No.8 Th. 1995) .
Pengertian pasar modal secara umum adalah suatu sistem keuangan yang terorganisasi, termasuk didalamnya adalah bank-bank komersial dan semua lembaga perantara dibidang keuangan, serta keseluruhan surat-surat berharga yang beredar. Dalam arti sempit, pasar modal adalah suatu pasar (tempat, berupa gedung) yang disiapkan guna memperdagangkan saham-saham, obligasi-obligasi, dan jenis surat berharga lainnya dengan memakai jasa para perantara pedagang efek (Sunariyah, 2000 : 4)